POLRES Kulon Progo Adakan Sosialisasi Kesamsatan
Sosialisasi kesamsatan digelar POLRES Kulon Progo pada Selasa(14/4/2022) di Pendopo Kapanewon Pengasih. Tak sendiri, POLRES turut menggandeng KPPD DIY dan Jasa Raharja dalam sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari tujuh Kalurahan se Kapanewon Pengasih.
Panewu Anom mewakili Panewu Pengasih dalam sambutannya mengingatkan untuk segera melakukan vaksin bagi yang belum, dan Booster bagi yang sudah melakukan vaksin lebih dari 3 bulan. Bagi masyarakat yang akan menerima keluarga mudik dari jauh, tetap patuhi protocol kesehatan.
Tak lupa Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada para narasumber yang telah mengadakan sosialisasi ini di Kapanewon Pengasih.
Masing-masing instansi pun memiliki topic yang cukup menarik dalam pemaparannya. Bambang Kuncahyo bersama 2 orang dari KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah) memaparkan tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor(KBM). Saat ini pelayanan pajak KBM dapat dilakukan dibeberapa tempat seperti MPP (Mall Pelayanan Publik), Pasar Wage Pengasih, Pasar Cikli, serta dibeberapa tempat yang telah ditentukan.
âJadi sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat untuk bayar pajak kendaraannya. Kami juga sekarang ada layanan jemput bola. Jadi jika ada terkumpul sekitar 10 orang ingin bayar pajak, bisa menghubungi nomor 087722177292, maka kami akan datang ke lokasi.âpapar Bambang.
âJika KBM telah dijual mohon segera untuk dilakukan pemblokiran oleh pemilik atau ahli waris agar tidak timbul penagihan . Â Begitu juga jika njenengan beli motor second, harus segera dilaporkan dengan cara balik nama. Pengurusan balik nama sebenarnya sangat simple, cukup menyertakan kwitansi/ bukti jual beli dan KTP pemilik baru.â Lanjutnya.
IPDA Bagoes dari POLRES Kulon Progo turut menekankan pentingnya pajak kendaraan bermotor. Pelaporan jika ada perubahan data atas kepemilikan kendaraan juga sangat penting karena jika timbul suatu masalah yang akan dihubungi adalah pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera pada surat-surat kelengkapan kendaraan.
âDalam pembayaran pajak 5 tahunan berbeda dengan pajak 1 tahunan karena pemilik KBM harus datang sendiri ke kantor Samsat dengan membawa kendaraannya karena akan ada pengecekan kondisi kendaraan apakah masih layak jalan atau tidak.âlanjutnya.
âlarangan-larangan yang kami sampaikan pasti ada alasannya. Jika memang kendaraan sudah tidak layak jalan maka jangan dipaksakan karena nanti jika terjadi kecelakaan tunggal tidak akan ditanggung jasa raharja.â Pungkasnya.
Pihak Jasa Raharja pun meng iyakan apa yang disampaikan Ipda Bagoes. Dalam paparannya, Raharja Wahyu Hadi Kusuma menyampaikan bahwa syarat pencairan dana Jasa Raharja adalah harus ada laporan kepolisian terkait kecelakaan yang dialami, penerima adalah korban, serta bukan kecelakaan tunggal. Uang Jasa Raharja akan cair dalam 1x24 jam setelah persyaratan terpenuhi. Besarnya plafon yang dapat dicairkan juga sudah ada kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 20 juta untuk korban luka-luka, 20 juta untuk cacat permanen, 50 juta untuk korban meninggal, serta 4 juta untuk biaya pemakaman.
âJika korban luka-luka mendapat perawatan dan biayanya melebihi plafon, maka sisanya dapat diklaim dengan menggunakan BPJS dengan syarat BPJS nya aktif dan jika korban meninggal dunia maka uang Jasa Raharja akan diberikan kepada ahli warisnyaâ imbuhnya.
"Uang Jasa Raharja ini adalah diperoleh dari pajak KBM yang kita bayarkan setiap tahunnya. Ini adalah bentuk subsidi silang, jadi yang kita bayar itu untuk korban yang kita tabrak. Meskipun terkadang si penabrak kondisinya lebih parah atau bahkan meninggal dunia. Tapi karena itu sudah menjadi peraturan, kami selaku pihak Jasa Raharja tidak dapat berbuat apa-apa. Ini juga sebagai teguran kepada kita agar selalu berhati-hati dan mentaati peraturan berkendara.â Pungkasnya.
Sebagai penutup Ipda Bagoes berpesan agar selalu taati aturan berkendara, jika terjadi kecelakaan langsung menghubungi pihak kepolisian agar dapat segera ditangani.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin