Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)

31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 9 Kali

Hak anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Kalurahan.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Kewajiban anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat kalurahan.
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan kalurahan.
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.