Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 9 Kali
Hak anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai berikut;
- Mengajukan usul Rancangan Peraturan Kalurahan.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Kewajiban anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat kalurahan.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan kalurahan.
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin