Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 9 Kali
Tugas Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan Luran.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kaluranan bersama Lurah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) memiliki fungsi sebagai berikut;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama Lurah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan.
- Melakukan pengawasan kinerja Lurah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin