Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)

31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 9 Kali

Tugas Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Luran.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kaluranan bersama Lurah.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) memiliki fungsi sebagai berikut;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama Lurah.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Lurah.