Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
01 Januari 2020
CRSendangsari
Dibaca 162 Kali
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Kulon Progo
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Â
No. | Surat Keputusan | Â Tanggal ditetapkan | Keterangan |
1 | Â SK No. 18b Tahun 2022 | 03 Januari 2022 | Unduh Disini |
2 | Â SK No. 31c Tahun 2022 | 01 Juli 2022 | Unduh Disini |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin