PPID Sendangasri

31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 55 Kali

Struktur organisasi PPID Kalurahan Sendangsari terdiri dari:
a. Tim Pertimbangan;
b. Atasan PPID Kalurahan;
c. PPID Kalurahan;
d. Bidang Layanan Informasi;
e. Bidang Dokumentasi dan Arsip;
f. Bidang Website Kalurahan; dan
g. Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan.

 

Wewenang PPID Kalurahan adalah:
a. mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
b. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi
pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d. menugaskan pejabat dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

 

Tanggung jawab PPID Kalurahan adalah:
a. mengoordinasikan bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik;
b. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Kalurahan;
c. mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi:
1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
d. mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing- masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan;
e. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaannya yang dapat diakses oleh publik; dan
f. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.


Untuk memenuhi kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas untuk mengoordinasikan:
a. pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
b. menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.


Untuk menanggapi adanya permohonan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas:
a. mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik;
b. melakukan pengujian konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
d. menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
e. mengembangkan kapasitas pejabat dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.


Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, maka PPID Kalurahan bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.