Kewenangan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 10 Kali
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) berwenang untuk;
- Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi.
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis.
- Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah.
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan.
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan.
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Menyusun peraturan tata tertib BPK.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Panewu.
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPK secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan.
- Mengelola biaya operasional BPK.
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah, dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin