Kewenangan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)

31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 10 Kali

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) berwenang untuk;

  1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi.
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis.
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah.
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan.
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan.
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPK.
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Panewu.
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPK secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan.
  11. Mengelola biaya operasional BPK.
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.