Musyawarah Ganti Kerugian Tanah Terdampak Tol di Kalurahan Sendangsari

11 Maret 2025
IPNK
Dibaca 85 Kali
Musyawarah Ganti Kerugian Tanah Terdampak Tol di Kalurahan Sendangsari

SENDANGSARI.ID – Bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari, pada Selasa (11/03), telah dilaksanakan musyawarah terkait pemberitahuan besarnya ganti kerugian atas tanah yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo seksi Yogyakarta–Kulon Progo. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kulon Progo dan dihadiri oleh Panewu Pengasih, Lurah Sendangsari, Carik, Jagabaya, serta warga terdampak dari Padukuhan Serang.

Musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan besaran nominal ganti kerugian yang telah dinilai oleh tim appraisal kepada masing-masing warga yang tanahnya terkena proyek pembangunan jalan tol. Penyampaian ganti rugi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (11/03) dan Rabu (12/03), dengan total 187 bidang tanah yang melibatkan 205 Pihak Yang Berhak (PYB).

Pada hari pertama, Selasa (11/03), telah disampaikan berkas nilai ganti kerugian untuk 88 bidang tanah yang melibatkan 100 PYB. Selanjutnya, pada Rabu (12/03), akan dilanjutkan dengan penyampaian berkas untuk 88 bidang tanah lainnya yang melibatkan 105 PYB.

Lurah Sendangsari, Suhardi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa warga yang menerima berkas nilai ganti kerugian diharapkan dapat memeriksa dan mencermatinya dengan teliti. "Bapak Ibu, berkas yang dari BPN monggo nanti panjenengan pirsani, dibaca dan diperiksa apakah sudah sesuai atau belum. Jika ada keberatan atas nominal yang ditetapkan, warga diberikan hak untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dapat berjalan dengan lancar, serta warga terdampak memperoleh hak ganti kerugian yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(IPG)