Tugas Fungsi Kamituwa
Kamituwa
Kamituwa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang kemasyarakatan.
Kamituwa bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang sosial kemasyarakatan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan.
Kamituwa mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  4. penyuluhan dan motivasi di bidang keagamaan, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, karang taruna dan penanggulangan kemiskinan;
 5. kegiatan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan antara lain:
     -pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
     -peningkatan peran masyarakat terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
     -pendataan potensi budaya kalurahan; dan
     -penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.
b. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
   1. melakukan tindakan mengakibatkan pengeluaran yang atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
   2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
   3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
   4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
   5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
   6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
c. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
d. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
e. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin