*Tugas Fungsi Dukuh*

31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 29 Kali

Pelaksana Kewilayahan adalah Dukuh yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dalam satuan tugas pelaksana kewilayahan yaitu Padukuhan.

Dukuh bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugas di wilayah Padukuhannya serta membantu pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Dukuh mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. membantu pelaksanaan tugas Lurah di wilayah Padukuhan, meliputi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah administratif;
    2. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayahnya;
    3. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

b. membantu Lurah dalam melakukan:
    1. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan;
    2. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan; dan
    3. pelestarian kebudayaan di wilayah Padukuhannya.
    4. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan wilayah kerjanya;

c. membantu pelayanan umum di kantor kalurahan;
d. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai wilayah kerjanya;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
f.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah