Muskal Penetapan Penerima BLT DD 2026, Setiap Padukuhan Usulkan 1 KPM

10 Maret 2026
IPNK
Dibaca 10 Kali
Muskal Penetapan Penerima BLT DD 2026, Setiap Padukuhan Usulkan 1 KPM

SENDANGSARI — Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Sendangsari bersama Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Sendangsari menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) terkait penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kalurahan Sendangsari pada Senin (9/3/2025).

Musyawarah dihadiri oleh pamong kalurahan, staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati kriteria serta jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahun 2026.

Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026 terjadi pemangkasan Dana Desa (DD), sehingga berdampak pada menurunnya alokasi anggaran untuk program BLT DD dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Melalui hasil musyawarah yang berlangsung secara mufakat, disepakati bahwa setiap padukuhan di Kalurahan Sendangsari mengusulkan 1 orang KPM sebagai penerima BLT DD, dengan 2 orang sebagai cadangan. Adapun bantuan yang akan diterima sebesar Rp300.000 per bulan dan diberikan selama 3 bulan.

Sementara itu, kriteria penerima manfaat diprioritaskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, seperti lanjut usia (lansia), Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP), maupun penyandang disabilitas.

Setiap padukuhan diminta untuk mengusulkan nama-nama calon penerima sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam musyawarah tersebut. Dengan adanya musyawarah ini diharapkan penyaluran BLT DD dapat tepat sasaran dan membantu masyarakat yang paling membutuhkan di Kalurahan Sendangsari. (IPG)