BPN Kulon Progo Adakan Penyuluhan Program PTSL di Kalurahan Sendangsari

20 Januari 2026
ERNA PUJI ASTUTI
Dibaca 7 Kali
BPN Kulon Progo Adakan Penyuluhan Program PTSL di Kalurahan Sendangsari

Sendangsari - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2026 ini. Sebagai langkah awal pelaksanaan program, pihak BPN menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Desa Sendangsari pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kalurahan Sendangsari tersebut dihadiri oleh perangkat kelurahan, calon peserta PTSL, serta perwakilan kelompok masyarakat (pokmas).

Selain dari BPN selaku pemilik program, penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMK Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait pelaksanaan PTSL, mulai dari persyaratan peserta, tahapan proses pendaftaran tanah, target waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya yang berlaku.

Dalam sambutannya, Lurah Sendangsari - Suhardi menyampaikan bahwa di Kalurahan Sendangsari telah dibentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang beranggotakan 5 (lima) orang yang akan berperan aktif dalam membantu pelaksanaan PTSL di tingkat warga. Pokmas bersama peserta PTSL akan merundingkan besaran biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan di lapangan.

Narasumber dari BPN, Bapak Suradi menegaskan bahwa dalam pengurusan tanah yang berasal dari warisan, seluruh ahli waris harus dilibatkan. Hal ini penting agar tidak ada ahli waris yang ditinggalkan atau dirugikan di kemudian hari. Proses administrasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait target waktu pelaksanaan, dijelaskan bahwa kegiatan penyuluhan PTSL dilaksanakan pada Januari hingga Februari 2026. Selanjutnya, pengumpulan persyaratan dan berkas dijadwalkan mulai Januari hingga akhir April 2026. Adapun untuk penerbitan sertifikat tanah, waktunya belum dapat dipastikan, namun diupayakan dapat selesai dan terbit pada akhir Juli 2026 apabila seluruh proses berjalan lancar."ungkap Suradi.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan permohonan keringanan dan kebijakan khusus karena persyaratan yang diminta tidak dapat dipenuhi. Hal ini disebabkan pemilik Letter C telah lama meninggal dunia dan data pendukung sulit dilengkapi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMK Dalduk dan KB menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi tetap harus diupayakan sesuai prosedur yang berlaku.

PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dan merata. Melalui program ini, seluruh bidang tanah di suatu wilayah didaftarkan sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan.

Manfaat PTSL antara lain memberikan kepastian dan jaminan hukum kepemilikan tanah, meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mempermudah akses masyarakat terhadap permodalan melalui lembaga keuangan.

Adapun objek PTSL meliputi tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, baik tanah perumahan, pertanian, pekarangan, maupun bidang tanah lainnya yang memenuhi persyaratan. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Sendangsari dapat memahami dan mengikuti program PTSL dengan baik sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Selain itu, dalam penyuluhan tersebut juga disampaikan bahwa biaya PTSL pada prinsipnya telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 3 yang mengatur tentang pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ketentuan biaya tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PTSL agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun demikian, peserta PTSL bersama kelompok masyarakat (pokmas) menyepakati adanya biaya tambahan yang dirundingkan secara musyawarah, menyesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan, sepanjang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. (ad)