Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kalurahan Sendangsari Ikuti Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten

23 Juli 2024
Admin
Dibaca 23 Kali
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kalurahan Sendangsari Ikuti Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten

Sendangsari - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum ditingkat lokal, Kalurahan Sendangsari telah menunjukkan komitmennya dengan mengikuti Lomba Cerdas Cermat Kadarkum tingkat kabupaten. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Lomba Kadarkum merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum dilingkungan keluarga dengan cara yang interaktif dan edukatif. Kalurahan Sendangsari yang ditunjuk sebagai salah satu peserta, menunjukkan antusiasme dan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam lomba ini.

Bagi kontingen Sendangsari, partisipasi ini tidak hanya sekadar mengikuti lomba, tetapi juga sebagai upaya untuk memperdalam pemahaman hukum dikalangan muda serta meningkatkan kualitas pendidikan hukum dengan memperkuat peran keluarga dalam membangun masyarakat yang patuh hukum.

Lomba Kadarkum diselenggarakan dengan 2 babak penyisihan yakni pada Senin, 22 Juli 2024 dan Kamis, 25 Juli 2024 serta 1 babak final yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024. Acara digelar di Aula Adikarta, Gedung Kaca Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Lomba Cerdas Cermat Kadarkum merupakan pengalaman pertama bagi Kalurahan Sendangsari mewakili Kapanewon Pengasih. Kalurahan Sendangsari melakukan berbagai persiapan, dimulai dari Pembentukan Tim Cerdas Cermat yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 10 orang anggota yang dikhususkan berdomisili di Sendangsari.

Untuk memantabkan peserta, dilakukan beberapa kali latihan bersama yang dilaksanakan di Aula Kalurahan Sendangsari dengan menggandeng mahasiswa KKN dari UGM Fakultas Hukum. Bersama Annisa Vikasari beserta rekan-rekan mahasiswanya, pelatihan yang dilakukan mencakup berbagai materi yang di antaranya adalah:

  1. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  3. Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  4. Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Sehari sebelum lomba dimulai, Kontingen Sendangsari  melakukan simulasi lomba untuk membiasakan tim dengan format dan jenis soal yang akan dihadapi dengan disaksikan seluruh pamong kalurahan dan beberapa tokoh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab pertanyaan selama lomba.

“Sendangsari memang desa seribu lomba, namun kembali lagi sebuah kompetisi pasti ada menang kalahnya, apapun hasilnya saya ucapkan terima kasih atas atensi dari teman-teman, semoga mendapatkan hasil yang terbaik.” ujar Suhardi selaku Lurah untuk memberikan semangat kepada Tim Kadarkum.

Lomba Cerdas Cermat Kadarkum tingkat kabupaten dilaksanakan dengan semangat kompetisi yang tinggi. Peserta yang ikut bersaing dalam perlombaan ini adalah dari Kalurahan Hargomulyo, Kalurahan Srikayangan, Kalurahan Jatimulyo, dan Kalurahan Banjararum. Semua peserta nampak sangat sigap dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkisar pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan Kalurahan Sendangsari dalam Lomba Cerdas Cermat Kadarkum tingkat kabupaten adalah langkah positif menuju peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya warga Kalurahan Sendangsari. Walaupun belum berkesempatan melanjutkan ke babak final, Kalurahan Sendangsari berkomitmen untuk tetap berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendidikan hukum bisa dilakukan secara menyenangkan dan kompetitif, sekaligus memperkuat fondasi hukum dilingkungan keluarga sebagai kelompok terkecil dalam masyarakat. (idi)