DLHK DIY Adakan Sosialisasi dan Pembinaan Kepada Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan

16 Oktober 2024
CRSendangsari
Dibaca 36 Kali
DLHK DIY Adakan Sosialisasi dan Pembinaan Kepada Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan

Sendangsari- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi tentang Pembinaan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di Rumah Arsip Kliripan ,Padukuhan Kliripan, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.

Acara dihadiri oleh  perwakilan berbagai pihak diantaranya pemerintah daerah, BPP Kokap, Bhabinkamtibmas Hargorejo, para Lurah dan Dukuh sekitar kawasan hutan di Kabupaten kulon Progo yang tersebar di 3 Kapanewon yaitu Kapanewon Pengasih, Kokap dan Temon. Sebagai salah satu kalurahan yang juga memiliki kawasan hutan,  Sendangsari yang diwakili  Ulu-ulu Sendangsari dan Dukuh Girinyono, ikut menghadiri acara tersebut.

Sedangkan pemateri yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Rehabilitasi, Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan, Ibu Fery Maryulianti, S.P dan dari Bidang Planologi, Produksi, Perhutan Sosial dan Penyuluhan, Trisno Budi Hutomo, S.Hut., M.M.A.

Pemaparan materi dibagi menjadi dua sesi, sesi yang pertama disampaikan oleh Trisno Budi Hutomo, S.Hut, M.M.A yang menyampaikan tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam paparannya, beliau menekankan tentang mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan diluar kepentingan kehutanan yang mengacu pada PerMen LHK No. 7 Tahun 2021.

“Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kepentingan Kehutanan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Permohonan Izin diproses sebelum ada kegiatan fisik di kawasan hutan, Tanpa adanya ijin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak diperbolehkan ada kegiatan fisik di kawasan hutan,” jelas Trisno dalam paparannya.

Kemudian pada sesi kedua, disampaikan tentang Bentuk-Bentuk Pelanggaran Dalam Penggunaan Kawasan Hutan dan Aturan Perundang-Undangannya oleh Fery Maryulianti, S.P. Dalam paparannya Ibu Fery menjelaskan tentang apa saja bentuk pelanggaran dalam kawasan hutan, yang diantaranya :

  1. Penggunaan Kawasan Hutan di Luar Bidang Kehutanan Tanpa Prosedur yang Sah
  2. Illegal Logging atau Pencurian Kayu
  3. Pemindahan/Pengerusakan Pal Batas Kawasan
  4. Pembakaran Kawasan Hutan

Sosialisasi pembinaan masyarakat sekitar kawasan hutan merupakan upaya penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Proses sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan, mendukung upaya konservasi, serta memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan masyarakat sekitar kawasan hutan tidak hanya menjadi penjaga lingkungan tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa harus merusak hutan.(hrp)