Perubahan Tata Tertib Pengisian Tenaga Honorer Kalurahan Sendangsari
SENDANGSARI - Panitia Pengisian Tenaga Honorer Kalurahan Sendangsari mengumumkan adanya perubahan dalam surat keputusan terkait tata tertib pengisian tenaga honorer di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam demi meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses rekrutmen tenaga honorer serta akuntabilitas panitia.
Panitia merubah Surat Keputusan nomor 1 tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024 menjadi Surat Keputusan nomor 3 tahun 2024 tertanggal 13 Januari 2024.
Salah satu perubahan signifikan adalah adanya penyesuaian pada persyaratan calon tenaga honorer. Pada pasal 3 ayat 2 point b semula berbunyi âterdaftar sebagai penduduk Kalurahan Sendangsari dan bertempat tinggal di Kalurahan Sendangsari pada saat pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasiâ diubah menjadi âterdaftar sebagai penduduk Kalurahan Sendangsari sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari dan bertempat tinggal di Kalurahan Sendangsari pada saat pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasiâ.
Penambahan klausa tersebut menjelaskan bahwa calon tenaga honorer harus sudah terdaftar sebagai penduduk Kalurahan Sendangsari minimal 1 bulan atau 30 hari yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, panitia juga menambah aturan tata tertib yang tercantum dalam pasal 9. Aturan tambahan tentang apabila ada kerabat panitia yang mengikuti seleksi Calon Tenaga Honorer maka personel panitia tersebut harus mengundurkan diri. Hubungan kekerabatan yang dimaksud adalah hubungan kerabat sebagai orang tua, anak kandung atau saudara kandung.
Kepada seluruh masyarakat Kalurahan Sendangsari untuk memperhatikan dengan seksama surat keputusan terbaru yang telah diumumkan oleh panitia. Informasi lebih lanjut mengenai tata tertib dapat mengunduh di lampiran berita ini.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin