Pemerintah Kalurahan Sendangsari Mengeluarkan Surat Edaran Pengumpulan KK

10 Januari 2024
Administrator
Dibaca 277 Kali

SENDANGSARI – Pemerintah Kalurahan Sendangsari mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Penduduk dengan nomor 470/006 yang isinya menginstruksikan kepada semua Kepala Keluarga warga Kalurahan Sendangsari untuk mengumpulkan salinan Kartu Keluarga ( fotocopi ) ke kalurahan.

Pengumpulan fotokopi KK diserahkan ke Dukuh melalui Kader ataupun Ketua Rukun Tetangga (RT) paling lambat tanggal 21 Januari 2024. Bagi data KK yang belum terbaru ataupun belum valid maka warga wajib untuk memperbaruinya terlebih dahulu.

Tujuan dari pengumpulan KK ini adalah dalam rangka pemutakhiran data penduduk sebagai upaya peningkatan pelayanan publik. Dengan data penduduk yang valid merupakan modal awal dalam penentuan kebijakan perencanaan pembangunan kalurahan yang lebih tepat dan terarah.

Ditemui di ruang kerjanya (10/12) Suhardi, Lurah Sendangsari menjelaskan bahwa program ini baru tahap awal Pemerintah Kalurahan Sendangsari dalam proses pengembangan Sistem Informasi Desa ( SID).

“Kami ingin membangun kalurahan dan merencanakan Pembangunan menggunakan pemanfaatan teknologi IT yang nantinya dapat untuk mengetahui kondisi warga secara real. Tahap awal, KK yang dikumpulkan akan kami input sebagai data base penduduk yang valid yang kedepannya masih banyak tahapan-tahapan yang akan kami lakukan demi kesejahteraan warga maupun pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat tentunya.” tutur Suhardi. (ipg)