Gubernur DIY Lantik Tri Saktiyana Menjadi Penjabat Bupati Kulon Progo

24 Mei 2022
Administrator
Dibaca 41 Kali

Sendangsari (24/05/2022) Gubernur DIY Resmi lantik Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana dengan maksimal satu periode 1 tahun periode jabatan pada Minggu (22/05/2022) pagi. Dikutip dari website resmi kulon progo, acara seremonial pelantikan Pj. Bupati Kulon Progo yang digelar di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta dilakukan karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022 yakni Sutedjo dan Fajar gegana telah berakhir.

SK Pelantikan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri  RI Nomor 131.34-1177 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kulon Progo. Adapun Tri Saktiyana dalam kesehariannya merupakan Asisten Sekda DIY bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Dalam sambutannya, Sri Sultan menyebut bahwa pengangkatan Pj. Bupati Kulon Progo dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kabupaten Kulon Progo. Sehingga dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting tidak tertunda, dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada Penjabat Bupati.

Lanjut Sri Sultan, Tri Saktiyana cukup mengenal peta sosio-kultual kemasyarakatan DIY, khususnya Kabupaten Kulon Progo. “Sehingga diharapkan, manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya akan selalu berbasis pada kepentingan masyakarat. Dengan ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat, Pemda DIY, dan seluruh jajaran di tempat tugas barunya, maka Insyaallah, akan mampu menyelesaikan segala tugas yang sudah diembankan,” harap Sri Sultan.

Selain itu, Sri Sultan berharap agar penjabat mampu mendorong terciptanya output berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan dengan outcome terwujudnya Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang berkualitas pada pemerintah daerah. Mengingat pada tahun 2022, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemkab Kulon Progo, dilibatkan dalam Pilot Project Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI.