Pemda Terbitkan SE, ASN dan Pamong Libur Panjang Lebaran 2022

28 April 2022
Administrator
Dibaca 44 Kali

Sendangsari (28/4/2022)

 

Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri, Pemda Kulonprogo menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 800/0523 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dalam Surat Edaran ini tertulis adanya cuti bersama dan libur selama hari raya lebaran.

 

Selama beberapa hari seluruh ASN dan Pamong Kalurahan mendapatkan libur panjang dalam merayakan Hari Idul Fitri. Hal ini juga dialami oleh pamong Kalurahan Sendangsari, saat memperoleh adanya Surat Edaran tersebut, sejumlah pekerjaan prioritas di pemerintah kalurahan mulai dikebut. Selain guna mencapai target yang sudah ditetapkan oleh Pemda Kulon Progo, juga saat menikmati cuti bersama dan libur lebaran, tidak menyisakan pekerjaan yang cukup penting.

 

Saat ditemui pada Kamis (28/4) Lurah Sendangsari, Suhardi mengungkapkan, setelah mengetahui isi dari SE tersebut, maka pihaknya segera meminta kepada seluruh jajaran pamong kalurahan untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan yang memang menjadi skala prioritas dan urgent.

 

“Pas kami menerima edaran dari kabupaten, langsung kami koordinasikan dengan teman – teman perangkat, agar pekerjaan yang penting bisa secepatnya terselesaikan. Jadi dalam beberapa hari kemaren memang aktivitas di kantor kalurahan cukup padat. Baik kegiatan mengumpulkan para RT/RW, Tokoh Agama maupun beberapa kegiatan yang memang sudah diagendakan sejak lama,” ungkap Suhardi.

 

Sedangkan cuti bersama dan libur lebaran ini  berlangsung mulai Tanggal 29 April hingga 6 Mei mendatang, dan Pelayanan Kantor Pemerintah Kalurahan Sendangsari kembali beraktivitas seperti sediakala pada Tanggal 9 Mei mendatang. (ipg-red)