Pemkal Sendangsari Berhasil Tetapkan Raperkal Pengelolaan Kekayaan Kalurahan

19 Februari 2022
Administrator
Dibaca 20 Kali

Sendangsari (19/2/2022) Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Sendangsari kembali berhasil menetapkan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolaan Kekayaan Kalurahan  Tahun 2022 menjadi Peraturan Kalurahan (Perkal).

Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang diselenggarakan pada Jumat (18/2) di Aula Kalurahan berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Muskal yang diselenggarakan antara Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan Pemkal Sendangsari pada kemarin malam,  dihadiri oleh Lurah Sendangsari, Suhardi, Carik, Sigit Rahmanto, SPd, Kasi, Kaur, staf dan para Dukuh serta jajaran anggota BPK.

Muskal dengan materi pembahasan dan penetapan Raperkal Pengelolaan Kekayaan Kalurahan ini, disetujui secara aklamasi setelah sebelumnya dilakukan tanya jawab, antara pihak peserta dengan pihak Pemkal yang diwakili oleh Kaur Panata Laksana sarta Pangripta dan Danarta.

Menurut lurah Sendangsari, Suhardi, dengan ditetapkannya Raperkal menjadi Perkal, kedepan pihak pemerintah sudah lebih leluasa dalam mengambil kebijakan terkait dengan kekayaan kalurahan, baik berupa gedung, tanah kas desa,  tanah kengser maupun tanah pangonan.

Meski demikian terdapat sejumlah kenaikan harga sewa dari kekayaan kalurahan yang selama ini digarap oleh masyarakat setempat. “Kalau terkait kenaikan harga sewa semua sudah melalui proses musyawarah internal dengan seluruh dukuh, kenaikan harga sewa ini juga masih relatif murah apabila dibandingkan dengan wilayah lain. Tidak lupa kami mewakili pemerintah kalurahan menyampaikan terimakasih atas pengesahan raperkal ini, sehingga kedepan harapannya bisa memacu peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan, dan pembangunan di Sendangsari juga semakin maju,” ujar Suhardi. (ipg-red)