Pemkal Sendangsari Buka Lowongan Dukuh Gegunung

01 Oktober 2022
Administrator
Dibaca 46 Kali

Sendangsari (01/10/2022). Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Pamong Kalurahan (Dukuh Gegunung) telah mengeluarkan pengumuman nomor 01/IstimewaTPP.DG/IX/2022 terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran serta materi penyaringan bagi bakal calon (26/9/202).

Persyaratan yang dicantumkan diantaranya berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran, penduduk Padukuhan Gegunung terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pamong/unsur staf dan anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan sampai dengan derajat satu secara vertikal dan horizontal, tidak pernah berstatus sebagai lurah, sanggup melaksanakan tugas jabatan sebagai Dukuh Gegunung paling kurang 5 (lima) tahun.

Untuk tata cara pendaftaran diantaranya sebagai berikut :

1. Pendaftar datang langsung, tidak dapat diwakilkan, ke sekretariat tim di Komplek Kantor Kalurahan Sendangsari pada saat pengambilan blangko dan pengembalian berkas pendaftaran.

2. Waktu pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 20 Oktober 2022. Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 WIB s.d 14.00 WIB dan hari Jumat pukul 09.00 WIB s.d 12. 30 WIB.

3. Waktu pendaftaran akan diperpanjang apabila tidak terdapat sekurangnya 2 (dua) bakal calon.

4. Pendaftar diberi kesempatan melengkapi berkas pendaftaran sampai dengan penutupan tanggal pendaftaran.

Penguji dan pembuat soal ujian penyaringan dilakukan oleh Pihak Ketiga yang telah bekerja sama dengan Tim. Ujian Penyaringan akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2022, sedangkan materi ujian yaitu ujian tulis kemampuan dasar, ujian tulis dan kemampuan verbal dan ditambah pengalaman bekerja di pemerintahan atau pengabdian di Lembaga kemasyarakatan serta tingkat Pendidikan. Tim telah menetapkan batas nilai minimal (passing grade) sebesar 50 (lima puluh), sehingga calon yang berhak mendapat rekomendasi harus mendapat nilai diatas passing grade.(Ipg)