Belum Menjabat Lurah 3 Periode Masih bisa Dipilih

07 Mei 2021
Administrator
Dibaca 48 Kali

Sendangsari (7/5/2021). Setelah terbentuk Panitia Pemilihan Lurah, selanjutnya dilaksanakan Bimtek. Kalurahan Sendangsari pelaksanaan Bimtek pada hari Kamis, 6 Mei 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ. Lurah Sendangsari, Carik, Panitia Pemilihan dan BPK. Narasumber dari Kapanewon Pengasih, Nur Widayat, SE.MM yang menjabat Kawat Praja Kapanewon Pengasih.

Dasar Hukum pelaksanaan Pemilihan Lurah yaitu Perda nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan Peraturan Bupati nomor 88 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah. Masih ada Peraturan Bupati tentang Penerapan Prokes pada Pelaksanaan Pilur dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19 yang masih dalam proses.

Pemilihan Lurah kali ini serentak dilaksanakan oleh 68 kalurahan. Se-Kulon Progo. Salah satu persyaratan bakal calon adalah tidak pernah menjabat lurah/Kepala Desa selama 3 ( tiga) periode. Bagi Lurah/Kepala Desa yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, dihitung 1 periode. Berlaku juga untuk Lurah/Kepala Desa yang menjabat PAW, dihitung 1 periode.

 

Pendaftaran Bakal Calon ( Penjaringan bakal Calon) dimulai tanggal 7 – 17 Juni 2021. Apabila belum memenuhi kuota minimal 2 ( dua) pendaftar, dapat diperpanjang 20 ( dua puluh) hari kerja ( 18 Juni – 15 Juli 2021).

Bila Bakal Calon yang telah melalui penelitian persyaratan dan tidak digagalkan pencalonannya karena adanya masukan/keberatan masyarakat berjumlah lebih dari 5 (lima) orang maka Panitia Pemilihan Kabupaten melakukan seleksi tambahan.

Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Lurah dijadwalkan tanggal 12 September 2021. Kalurahan Sendangsari disediakan sebanyak 19 (Sembilan belas) TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pemungutan dilakukan dengan cara mencoblos salah satu gambar foto Calon yang Berhak Dipilih yang terdapat dalam surat suara. Apabila Surat Suara rusak, pemilih dapat meminta ganti sampai mendapat surat suara yang tidak rusak, Apabila keliru coblos dapat meminta ganti hanya 1(satu) kali. Untuk Pemilih Covid-19/Isoman, maka KPPS yang keliling ke warga. (Ip)

 

 

Â