Larangan Mudik Bagi Perantau

06 Mei 2021
Administrator
Dibaca 25 Kali

Sendangsari(06/05/21) adanya surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 451/8061 tanggal 23 April perihal Larangan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H. Dalam hal ini sudah disepakati komitmen Bersama 6 (enam) Provinsi pada tanggal 15 April 2021 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provisi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Unbtuk itu para Panewu diminta melaksanakan komitmen bersama.

Komitmen yang harus dilaksanakan antara lain adalah, memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kapanewon untuk memantau kerumunan masyarakat di pasar-pasar tradisional, kuliner, tempat peribadatan, destinasi wisata dan tempat lainnya dan  Memerintahkan kepada Satuan tugas covid 19 tingkat Kalurahan sampai dengan tingkat RT  untuk memantau pemudik yang sudah lolos  mendahului pulang kampung  agar melakukan karantina selama 5 (lima) hari dan wajib melakukan test PCR dan biaya test PCR dibebankan kepada masing-masing.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada 12 (duabelas) Kapanewon yang ada di Kabupaten Kulon Progo yaitu, Plt. Kepala, Kapanewon Temon, Panewu Wates, Kapanewon Wates, Panewu Panjatan, Kapanewon Panjatan, Panewu Galur, Kapanewon Galur, Panewu Lendah, Kapanewon Lendah, Panewu Sentolo, Kapanewon Sentolo, Panewu Pengasih, Kapanewon Pengasih, Panewu Kokap, Kapanewon Kokap,  Plt. Kepala, Kapanewon Girimulyo, Panewu Nanggulan, Kapanewon Nanggulan, Plt. Kepala, Kapanewon Samigaluh, Panewu Kalibawang, Kapanewon Kalibawang.