BPUM 2021 di Buka, Permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Meningkat

25 April 2021
Administrator
Dibaca 51 Kali

Sendangsari, Semenjak keluarnya  surat dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021 pada tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021, permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu syarat pengajuan ataupun pencairan BPUM di Kalurahan Sendangsari melonjak. Setiap harinya secara bergantian para pelaku usaha mikro mendatangi kantor sekretariat Kalurahan Sendangsari untuk membuat surat keterangan usaha (SKU).

Para pelaku usaha mikro yang baru akan mengajukan BPUM diharuskan membawa surat pengantar dari RT yang diketahui oleh Dukuh setempat. Kemudian bagi pelaku usaha mikro calon penerima BPUM diharuskan membawa blangko BPUM dari bank BRI atau dengan menunjukkan bukti menerima BPUM yang bisa dicek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan ini ditujukan bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kulon Progo, yang mana syaratnya adalah warga Kabupaten Kulon Progo, memiliki KTP Elektronik kulon progo, memiliki Usaha Mikro yang sedang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukan ASN, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD.

Besaran bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebesar Rp. 1.200.000,-.

Pemerintah Kalurahan Sendangsari berharap bagi siapa saja yang menerima bantuan dari Dinas Koperasi UKM ini dapat membantu meningkatkan produktifitas usaha-usaha para pelaku usaha di Kalurahan Sendangsari.(red-wb)