Pengumuman Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahun 2022

25 Maret 2021
Administrator
Dibaca 46 Kali

Bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Kalurahan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Pasal 6 ayat (3) huruf b menyebutkan dalam rangka mewujudkan Kalurahan tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Kalurahan, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus.
Kami sampaikan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 Sebagai berikut: