Jokowi Minta Vaksinasi Dieprcepat Jadi 12 Bulan
JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah berencana memperbanyak sekaligus mempercepat program penyuntikan vaksin virus corona (SARS-CoV-2) untuk 181,5 juta penduduk di Tanah Air. Strategi ini bakal ditempuh demi herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus penyebab Covid-19 tercapai dalam setahun.
Adapun sebelumnya pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 rampung dalam 15 bulan. Tapi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo menginginkan vaksinasi dipercepat menjadi 12 bulan.
“Bapak Presiden selanjutnya mendorong vaksinasi bisa ditingkatkan baik dari segi volume maupun dari segi waktu, sehingga herd immunity cepat bisa dapat dilaksanakan,” kata Airlangga.
Namun Airlangga menegaskan, meski berencana dipercepat, vaksinasi tetap mempertimbangkan sasaran dan faktor lain dengan berbasis pada data, berbasis daerah, zona padat, wilayah densitas tinggi, mobilitas tinggi dan, interaksi tinggi.
Sebelumnya, melalui keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), vaksinasi Covid-19 digelar dalam empat tahap.
Tahap pertama dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 untuk petugas pelayanan publik, dan kelompok usia lanjut atau lebih dari 60 tahun dengan merek vaksin yang memenuhi kriteria.
Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 yang menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap keempat April 2021-Maret 2020 untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin. (*)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin