Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru).
Surat Edaran tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berjalan selama 19 hari.
Aturan terbaru naik kereta api
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai dengan SE tersebut yakni:
Calon penumpang usia di atas 17 tahun
Calon penumpang usia 12-17 tahun
Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
"Sesuai surat edaran tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Perhatikan kembali persyaratan penumpang
Chairunisa menjelaskan, saat ini PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.
"Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," katanya lagi.
Menurutnya, penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun.
"Hal itu untuk menghindari dari tertinggal kereta api," tandasnya.
Bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum divaksin, imbuhnya juga dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di stasiun dengan menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada para penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun maupun di atas kereta api dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjutnya.
Chairunisa menambahkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
ÂÂ
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin