Kulon Progo Larang Pesta Kembang Api, Ngeyel Bakal Dibubarkan!

14 Desember 2021
Administrator
Dibaca 33 Kali

Kulon Progo -Satgas COVID-19 Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru. Satgas COVID-19 pun bakal menggelar razia di tempat-tempat umum untuk mengantisipasi kerumunan.

"Iya kami akan melakukan razia (pesta kembang api), bersama unsur TNI dan Polri. Razia ini tidak hanya untuk antisipasi pesta kembang api, tapi juga yang pada nongkrong sampai berkerumun di ruang publik," kata Ketua Satgas COVID-19 Kulon Progo, Fajar Gegana, kepada wartawan Selasa (14/12/2021).

Fajar mengatakan pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru dilarang karena berpotensi mengundang kerumunan. Hal ini juga sudah diatur dalam Inmendagri di mana untuk merayakan malam Tahun Baru maksimal hanya boleh diikuti 50 orang dan tidak ada pesta kembang api

"Kegiatan pesta kembang api tidak diperbolehkan. Ini sudah diatur dalam Kemendagri, bahwa perayaan malam tahun baru dibatasi kapasitas maksimal 50 orang. Artinya perayaan ini tidak boleh terlalu euforia apalagi berkerumun," ucap Wakil Bupati Kulon Progo ini.

"Namun jika dilakukan di rumah masing-masing dengan hanya dihadiri beberapa orang, tidak jadi masalah. Kalau sampai banyak orang itu yang kami larang," sambungnya.

Fajar memastikan warga yang ngeyel dan merayakan pesta kembang api hingga berkerumun, bakal dibubarkan. Razia bakal digencarkan di kawasan publik yang berpotensi dijadikan tempat pesta kembang api seperti alun-alun, taman dan tempat wisata.

Selain melarang pesta kembang api, Satgas COVID-19 Kulon Progo juga akan menutup area publik selama momen Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah kawasan Alun-alun Wates. Rencana penutupan kini sedang digodok satgas bersama pihak terkait termasuk paguyuban pedagang Alun-alun.

"Ada rencana ke situ (penutupan), tapi ini masih akan kami koordinasikan dengan dinas terkait dan paguyuban pedagang," ucapnya. Sumber:detik.com