Pramuskal Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang LKK

08 Januari 2021
Administrator
Dibaca 40 Kali

Sendangsari (8/1/2020). Sebagai payung hukum kelembagaan di Kalurahan Sendangsari maka dibuatlah Peraturan Kalurahan Nomor 10 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Peraturan Kalurahan ini dibuat dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.

Sebelum disahkan menjadi Peraturan Kalurahan , untuk menampung saran, usul dan koreksi maka dilakukan Pramuskal Peraturan Kalurahan terlebih dahulu. Materi pramuskal peraturan ini dibahas oleh Sigit Rahmanto, S.Pd ( Carik Sendangsari) didampingi Ketua BPK, Paniyo, SE. Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan ( LKK) yang diatur dalam peraturan kalurahan tersebut meliputi RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), Pemberdayaan Kesejahteraaan Keluarga (PKK), Karangtaruna, Posyandu, Gapoktan, Desa Siaga Kesehatan, Pokdarwis, Lembaga Pendididkan dan Pengamalan Agama Islam (LP2AI), PAUD, Kelompok Masyarakat Sadar Hukum (Pokmaskum), Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat ( FKPM), Perlindungan Masyarakat (Linmas), Siaga Bencana dan Desa Budaya. Setelah dibahas bersama ada tambahan lembaga yang diatur yaitu Forum Olahraga Kalurahan dan Bank Sampah.

LKK berkedudukan sebagai mitra  pemerintah Kalurahan  Sendangsari dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagian materi sudah disetujui oleh peserta rapat akan tetapi ada point-point yang masih harus dikonsultasikan di Kabag Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo. (Ip)

 

Â