Siapa Saja yang Tidak BIsa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac?

28 Januari 2021
Administrator
Dibaca 43 Kali

Sendangsari (28/1/2021). Vaksinasi COVID-19 sudah mulai berjalan. Pemerintah juga sudah menetapkan sasaran vaksinasi.

Namun ada beberapa kriteria kelompok yang tidak bisa diberikan vaksin Covid -19. Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Vaksinasi Covid-10 Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria diantaranya menderita penyakit menahun, menderita Sindroma Hiper IgE, menderita kanker, kelainan darah , defisiensi imun, imunokompromais dan penerima produk darah/transfusi darah, Menderita penyakit jantung ( gagal jantung/jantung koroner), menderita epilepsy atau gangguan saraf lainnya, masih berusia dibawah 18 tahun atau diatas 59 tahun, menderita penyakit ginjal, wanita hamil dan menyusui, tekanan darah diatas 140/90, memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus COVID-19, menderita Diabetes mellitus, menderita penyakit saluran pencernaan kronis, dan memiliki penyakit paru ( asma,PPOK, TBC).

Pastikan kondisi kesehatan sebelum divaksin. Setelah vaksin punjangan lupa tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M untuk memberikan perlindungan maksimal tidak hanya bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. ( Ip)