Aturan PTKM di Kulonprogo, Warung Kecil Tetap Boleh Buka

12 Januari 2021
Administrator
Dibaca 35 Kali

KULONPROGO, KRJOGJA.com – Pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB sesuai aturan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hanya berlaku bagi usaha berskala besar seperti mini market dan swalayan. Untuk warung kelontong dan usaha kuliner boleh beroperasi lewat jam tersebut, tapi wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas tempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo menanggapi pertanyaan seputar PTKM di kabupaten ini. “Hanya pusat perbelanjaan yang buka sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan warung-warung kecil tidak dibatasi jamnya, tapi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dan tidak boleh lama-lama,” tegasnya, Senin (11/1/2021).

Pembatasan berlaku fleksibel terutama bagi warung-warung berskala kecil termasuk warung makan yang hanya buka malam hari. “Seperti warung bakmi kan bukannya justru pukul 19.00 WIB, mereka tidak dibatasi jam operasional tapi jumlah pengunjung harus 25 persen dari tempat duduk yang disediakan,” ujar bupati mengimbau masyarakat untuk membeli makanan di warung di bawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan.

Guna memastikan PTKM lancar pihaknya akan menerjunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemantauan di lapangan. Jika menemukan pelanggaran maka petugas akan mengambil tindakan. “Sesuai instruksi Bupati nomor 1/2021 tentang PTKM, kami menugaskan Satpol PP dan tim terkait melakukan pengawasan dan penindakan. Instruksi juga disampaikan hingga pemerintah kalurahan,” tegasnya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan perintah dari pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk penerapan work from home (WFH) di lingkungan pemkab. “Selama penerapan PTKM, di setiap instasi wajib WPH sebanyak 50 persen pegawainya,” tutur Fajar.

Sementara Kepala Satpol PP setempat Drs Sumiran menegaskan, PTKM mulai berlaku Senin (11/1/2021). “Kami telah menyiapkan 40 personil diback up anggota TNI/ Polri dalam penegakan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya memastikan sebelum mengambil tindakan petugas terlebih dahulu mensosialisasi aturan yang berlaku.

Sesuai instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 tentang PTKM, petugas akan menindak pelaku pelanggaran penggunaan masker, jaga jarak dan usaha yang tidak tertib pembatasan jumlah pengunjung serta jam buka dan tutup.(Rul)

Sumber : www.krjogja.com