Tugas Fungsi Ulu-Ulu

31 Desember 2020
CRSendangsari
Dibaca 701 Kali

Ulu-Ulu

Ulu-Ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran.

Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang.

Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
    1.pembangunan sarana perdesaan; prasarana
    2.sosialisasi, motivasi dan kapasitas masyarakat peningkatan di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
    3.pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan; dan
    4.kegiatan urusan Keistimewaan bidang tata ruang antara lain:
       -penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
       -membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; dan
       -melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.

b. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:

    1.melakukan tindakan mengakibatkan pengeluaran yang atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2.pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3.pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4.penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5.penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6.penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.

c. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
d. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
e. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.