Tugas Fungsi Jagabaya

31 Desember 2020
Admin
Dibaca 44 Kali

Jagabaya

Jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pemerintahan dan keamanan.

Jagabaya bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan.

Jagabaya mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan keamanan, meliputi:
   1. manajemen tata praja Pemerintahan;
   2. menyusun rancangan regulasi kalurahan;
   3. pembinaan masalah pertanahan;
   4. pembinaan ketentraman  dan ketertiban;
   5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
   6. pemantauan kegiatan sosial politik di wilayah kalurahan;
   7. administrasi kependudukan;
   8. koordinasi penanggulangan bencana;
   9. penataan dan pengelolaan wilayah administratif; dan
  10. kegiatan urusan Keistimewaan bidang pertanahan antara lain:
       -penyajian data;
       -pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan/atau tanah Kadipaten; dan
       -pengadministrasian tanah kalurahan dan penyusunan Peraturan Kalurahan terkait dengan tanah kalurahan.

b. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1.melakukan tindakan mengakibatkan pengeluaran yang atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2.pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3.pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4.penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5.penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6.penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.

c. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
d. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
e. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.