Tugas Fungsi Danarta

31 Desember 2020
Admin
Dibaca 23 Kali

Danarta

Danarta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.

Danarta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, yaitu urusan keuangan dan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Danarta mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan keuangan, meliputi:
    1. urusan keuangan antara lain:
       -pengurusan administrasi keuangan;
       -penyusunan perencanaan anggaran Kalurahan;
     -administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, lembaga permusyawaratan kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
    2. urusan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.

b. melakukan penatausahaan keuangan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Kalurahan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
c. menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
d. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
e. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.