Satgas Covid-19 ikuti pelatihan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19
Sendangsari-(16/12/2020). Satgas Covid-19 Kalurahan Sendangsari yang terdiri dari Pamong Kalurahan, anggota BPK, Ketua Rt dan Ketua Rw mengikuti pelatihan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19. Pelatihan dilaksanakan dua sesi di Aula Kalurahan Sendangsari, Selasa 15 Desember 2020. Pelatihan di buka oleh Pj. Lurah Sendangsari, Samsudin yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada satgas yang akan ,mengikuti pelatihan.
Disampaikan oleh Koordinator TRC Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kulon Progo, Sunardi bahwa resiko terburuk dari terpapar Corona adalah meninggal. Apabila ada yang meninggal perlu diperhatikan jenazah tersebut merupakan kasus suspek, probable atau konfirmasi. Hal-hal yang dilaksanakan ketika ada warga dengan kasus covid (meninggal di rumah) yaitu :
Perlu diperhatikan juga SOP Pemakaman :
1.Mencari informasi penyebab kematian korban
         - COVID-19
         - NON COVID-19
2.Menyiapkan petugas atau tim pemakaman
3.Melakukan assessment di RS (Pemulasaraan)
4.Melakukan assesment di tempat pemakaman atau rumah duka / koordinasi
5.Melaporkan progres dari tempat assessment kepada tim di pos
6.Persiapan menggunakan APD yang dimiliki
7.Melakukan penjemputan jenazah di RS sudah menggunakan APD lengkap
8.Menuju tempat pemakaman dan melakukan proses pemakaman
9.Menyerahkan kepada warga untuk melanjutkan proses penimbunan jenazah serta merapikan area pemakaman
10.Mendo`akan / Mentalkim sesuai agama & kepercayaan masing-masing
Â
Disampaikan juga petugas pemakaman terdiri dari :
1.6 orang pembawa peti jenazah
2.1 orang pembawa tangki sprayer berisi dekon tinggi konsentrasi 0,1 % (clorin kadar 60�ngan campuran 1 liter air : 1,6 gr clorin)
3.1 orang pembawa tangki sprayer berisi sabun dengan komposisi 1 liter sabun cair : 20 liter air Â
4.2 orang petugas assessment
5.2 orang driver
Â
Peralatan yang diperlukan :
1.APD sejumlah anggota tim
2.2 tangki sprayer
3.Tali pengerek peti jenazah
4.2 bambu / kayu penyangga diatas liang kubur
5.Tali dan pikulan jika dibutuhkan
6.Cangkul / Senggrong / Sekop
7.Alat komunikasi
8.2 Armada untuk tim & jenazah
9.Desinfektan & sabun
Â
Petugas penggali kubur tetap menyesuaikan kearifan lokal masyarakat atau keluarga yang mempunyai tanggung jawab untuk melanjutkan menimbun peti jenazah serta merapikan area pemakaman setelah petugas pemakaman melakukan desinfeksi area pemakaman dan peralatan yang dipakai tim pemakaman.
Setelah selesai pemakaman juga dilakukan dekontaminasi tim pemakaman dan peralatan :
1.Tim turun dari mobil disemprot dengan dekon tinggi dan tunggu sampai ± 3 menit
2.Tim disemprot dengan sabun
3.Melepas APD
4.Mandi dan ganti pakaian
5.Desinfeksi kendaraan dan peralatan dengan dekon tinggi
6.Mencuci APD yang boleh digunakan lagi dengan sabun
7.Merawat serta membersihkan peralatan dan kendaraan.
Pelatihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah per Desember 2020 bahwa penanganan jenazah kasus covid dikembalikan ke masyarakat/keluarga. (ye_a)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin