DPRD Kulon Progo Adakan Public Hearing Raperda Pamong Kalurahan

19 November 2020
Administrator
Dibaca 45 Kali

Sebagai salah satu rangkaian mekanisme penyusunan produk hukum daerah, DPRD Kabupaten Kulon Progo mengadakan public hearing. Kali ini terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan. Acara digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada hari Sabtu (14/11) yang dihadiri Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pamong Kalurahan beserta para anggota Pansus, Wakil Ketua DPRD sebagai perwakilan dari unsur pimpinan DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana beserta jajarannya dan Kepala Bagian Hukum. Sementara itu peserta public hearing yang diundang adalah 30 orang dari unsur perwakilan Lurah/Penjabat Lurah, Pamong Kalurahan (Carik, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Dukuh) dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).

Dalam public hearing ini, Ketua Pansus Raperda Pamong Kalurahan yang memandu acara menawarkan kepada tamu undangan untuk menyampaikan masukan atau pertanyaan terhadap draft Raperda Pamong Kalurahan yang telah didistribusikan sebelumnya. Beberapa masukan dan pertanyaan antara lain seputar persyaratan Bakal Calon Dukuh berupa 20% dukungan warga masyarakat, mekanisme pengisian Pamong Kalurahan dengan adanya bobot penilaian pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan kemampuan verbal, PNS yang diangkat sebagai Pamong Kalurahan, mutasi jabatan Pamong Kalurahan, penyusunan materi ujian tertulis yang bekerjasama dengan pihak ketiga, kedudukan Unsur Staf Pamong Kalurahan serta terkait usia purna tugas Pamong Kalurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kepala Bagian Hukum secara bergantian menjawab seluruh masukan dan pertanyaan yang disampaikan. Secara umum, seluruh materi yang disampaikan dalam public hearing ini akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat kerja antara eksekutif dengan Pansus Raperda Pamong Kalurahan yang akan segera dilaksanakan.(RSD)

Sumber Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo