Sosialisasi TPUPI di Pedukuhan Pereng

18 September 2019
Administrator
Dibaca 44 Kali

Sendangsari (18/09/19) Pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Sosialisasi Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan atau disingkat TPUPI di Pokdakan yang ada di Pedukuhan Pereng, Desa Sendangsari Kecamatan Pengasih. Acara sosialisasi pembinaan dan penerbitan PTUPI tersebut bertempat di Rumah Dukuh Pereng dengan narasumber dari Kepala Seksi Perijinan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo. Peserta sosialisasi sebanyak 30 orang yang meliputi Tokoh Masyarakat dan pembudidaya ikan.

Menurut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing, berkelanjutan, berkeadilan, tercipta iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) adalah pencatatan secara tertulis yang dimiliki oleh pembudidaya ikan kecil dan pembuat pakan ikan alternatif. Jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan yang dimaksud meliputi usaha pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan serta usaha pembuatan pakan alternatif.

Pedukuhan Pereng merupakan wilayah yang cukup melimpah ketersediaan air sehingga selain untuk pertanian juga sangat cocok untuk pembudidayaan ikan. Diharapkan dengan terdatanya usaha pembudidayan ikan di wilayah Pedukuhan Pereng ini maka akan terwujud ketertiban dan keamanan bagi pemilik usaha perikanan dan lingkungan sekitarnya serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha perikanan. (S-Dw)