Persyaratan Surat Pindah Datang

06 Juli 2019
Administrator
Dibaca 42 Kali

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

 

Syarat tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo