Persyaratan Mengurus Akte Kematian
Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit. Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.
Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :
Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.
Jika di dalam KK tidak dapat merunut hubungan ahli waris diganti dengan Surat Pernyataan Ahli Waris.
Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis. Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan.
FORMULIR :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin