Persyaratan Mengurus Akte Kematian

06 Juli 2019
Administrator
Dibaca 30 Kali

Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit. Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.

Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :

Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.

Jika di dalam KK tidak dapat merunut hubungan ahli waris diganti dengan Surat Pernyataan Ahli Waris.

Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis. Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan.

FORMULIR :