Persyaratan Mengurus Akte Kelahiran

05 Juli 2019
Administrator
Dibaca 39 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ). Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut :

Formulir-formulir :