Informasi BUMDes

25 Juli 2019
Administrator
Dibaca 37 Kali

Informasi terbaru dari BUMDes Binangun Sendang Artha Sendangsari. Salah satu unit usaha BUMDes Sendang Artha Sendangsari adalah Simpan Pinjam. Pada kesempatan kali ini, BUMDes memberitahukan bahwa Mulai 1 September 2019 akan diberlakukan denda apabila membayar angsuran tidak sesuai dengan tanggal pencairan (toleransi 5 hari dari tanggal pencairan). Apabila nasabah terjadi denda sampai dengan 3 kali, plafon pinjaman akan diturunkan dari plafon pinjaman sebelumnya. Ketentuan seperti di atas dapat berubah sewaktu waktu. Hal ini dilakukan agar para nasabah tertib dalam menjalankan kewajibannya sesuai yang telah disepakati (Red: JL)