Istilah Desa dan Kecamatan di Kulonprogo Bakal Diganti

21 Oktober 2019
Administrator
Dibaca 49 Kali

Sendangsari-Istilah desa dan kecamatan di Kabupaten Kulonprogo akan diubah. Desa nantinya disebut kalurahan dan kecamatan berganti jadi kapanewon.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Sarji, mengatakan perubahan itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 3/2019 tentang Perubahan Perangkat Daerah dan Perda 4/2019 tentang Penetapan Kalurahan. Disusul Perbup Kulonprogo tentang Kapanewon yang kini tengah disusun jawatannya.

Tiga produk aturan itu sebagai tindak lanjut atas dukungan terhadap keistimewaan DIY berdasarkan Undang-undang nomor 13/ 2012 tentang keistimewaan DIY beserta turunannya.

"Karena DIY kan di samping kewenangan simetris terkait UU 13/2012 juga ada kewenangan asimetris dengan keistimewaan. Nah dua hal itu yang kita harus sejalan," kata Sarji kepada awak media di sela-sela rapat koordinasi membahas dua perda perubahan penyebutan nama desa dan kecamatan di Bale Agung, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/10/2019) pagi.

Perubahan itu akan berdampak pada struktur perangkat desa dan kecamatan di mana nantinya ada penambahan personil yang khusus bertugas dengan mendasarkan pada empat dari lima poin utama dalam UU Keistimewaan DIY

Yakni, bidang pertanahan, tata ruang dan wilayah, serta kelembagaan, dan bidang kebudayaan.

Struktur pimpinan tingkat desa itu juga akan berubah banyak.

"Nanti digunakan lagi istilah jogoboyo, kamituwo, dan lainnya. Penerapan perubahan ini belum bisa kami pastikan. Awalnya Pemkab hendak menetapkan perubahan khusus Kalurahan di 2020. Namun, informasinya, akan diseragamkan dengan daerah lain di DIY. Kami masih menunggu keputusan Gubernur," kata Sarji.

Wakil Ketua III, Paguyuban Kepala Desa se Kulonprogo atau biasa disebut Bodronoyo, Burhani Arwin mendukung perubahan tersebut. Menurutnya perubahan ini membuka peluang pemerintah desa memperoleh langsung dana keistimewaan DIY. Sebagian danais diharapkan bisa dimasukkan ke dalam APBDes untuk digunakan sesuai dengan peruntukan keistimewaan DIY.

"Selama ini akses danais ke desa lewat kabupaten dengan metode Bantuan Keuangan Khusus [BKK]. Itupun Kewenangannya masih full di provinsi. Danais yang disalurkan lewat Dinas Kebudayaan menyasar ke desa-desa kantong budaya dan rintisan budaya. Kalau yang sudah masuk kategori Desa Budaya, kucurannya langsung dari provinsi," ujar Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu.

Burhani berharap perubahan ini tidak sekadar perubahan nama, tapi juga sampai ke substansinya. Pemerintah desa selain menjalankan ketugasan sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia, juga dapat mendukung keistimewaan yang mengacu pada kebijakan Kraton Ngayogyakarta.