Penyusunan Perkal Perlindungan dan Penguatan Kebudayaan, Kalurahan Sendangsari Berkomitmen Lestarika

Sendangsari, 6 Agustus 2025 — Pemerintah Kalurahan Sendangsari menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Perlindungan dan Penguatan Kebudayaan pada Rabu (6/8/2025) di Aula Kalurahan Sendangsari. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Sendangsari beserta pamong kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta Ketua Desa Budaya Sendangsari beserta anggotanya.
Penyusunan Raperkal ini menjadi langkah strategis Kalurahan Sendangsari dalam upaya melestarikan nilai-nilai budaya lokal yang semakin tergerus oleh perkembangan zaman. Dalam forum tersebut, dibahas ruang lingkup objek perlindungan dan penguatan kebudayaan yang mencakup tujuh aspek penting:
- Adat Tradisi — meliputi kegiatan adat dan ritual yang tumbuh dari masyarakat lokal seperti merti padukuhan, wiwitan, dan tradisi keagamaan.
- Kesenian, Pertunjukan dan Permainan Tradisional — seperti gejog lesung, wayang, jatilan, dan dolanan anak.
- Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa — pelestarian penggunaan bahasa Jawa halus, pengajaran aksara Jawa, serta pengembangan karya sastra lokal.
- Kuliner, Kerajinan dan Pengobatan Tradisional — meliputi makanan khas seperti gudangan, keripik tradisional, serta praktik pengobatan menggunakan bahan alami.
- Tata Ruang dan Arsitektur Tradisional — pelestarian bentuk rumah joglo, pendapa, serta struktur ruang desa berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
- Situs, Purbakala dan Cagar Budaya — perlindungan terhadap lokasi bersejarah, petilasan, dan benda peninggalan masa lampau.
- Naskah Kuno — identifikasi dan pelestarian naskah-naskah lama yang mengandung nilai sejarah dan pengetahuan lokal.
Dalam sambutannya, Lurah Sendangsari menyampaikan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah kalurahan untuk menjaga identitas budaya masyarakat. “Kita tidak hanya berkewajiban melestarikan, tetapi juga memperkuat posisi budaya lokal sebagai jati diri kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Desa Budaya menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi berbagai kegiatan kebudayaan di tingkat padukuhan, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar penyusunan draf akhir Raperkal yang selanjutnya akan dibahas dalam forum yang lebih luas, sebelum disahkan menjadi Peraturan Kalurahan.
Dengan adanya regulasi ini, Kalurahan Sendangsari berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal. (hrd)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin