RKDD Sendangsari adakan Sosialisasi Keamanan Cyber Untuk Kurangi Risiko Kejahatan Elektronik
Sendangsari-Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) Sendangsari kembali mengadakan sosialisasi tentang keamanan cyber pada Selasa, 2 Juli 2024. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kalurahan Sendangsari bersama Duta Digital Kabupaten Kulon Progo dan Kader Digital Kalurahan Sendangsari.
Sosialisasi yang bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari tersebut diikuti oleh Pamong Kalurahan, Jaga Warga, serta dari Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).
Hadir sebagai narasumber pertama, yakni Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo, Agung Kurniawan S.IP, M.Si yang menyampaikan mengenai pentingnya ”Bijak dalam bermedia sosial”.
Dalam paparannya, Ia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi membawa dampak positif sekaligus negatif. Salah satu dampak negatif adalah penyebaran konten negatif dan kejahatan siber. Generasi muda perlu diajak untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan internet agar tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif seperti kecanduan internet, penyebaran hoaks, pornografi, dan kejahatan siber lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa data awal tahun 2024 menunjukkan pengguna internet di Indonesia mencapai 185,3 juta individu, atau sekitar 66,5% dari total populasi. Sedangkan pengguna media sosial berjumlah 139 juta, atau 49,9% dari populasi. Angka ini menunjukkan betapa besarnya peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo juga berpesan, “Penggunaan media sosial, kembali ke diri kita masing-masing, akseslah website yang kredibel, sehingga kita dapat memperoleh informasi yang valid dan tidak merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Ingat selalu untuk saring sebelum sharing.”
Narasumber kedua adalah Bapak Kuntadi, salah satu Wartawan MMC Group. Ia memaparkan materi mengenai ”Peran penting media di tengah kemajuan teknologi informasi”.
Media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyebarkan informasi yang akurat, berimbang, objektif, dan aktual. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 40/1999 tentang Pers yang menekankan bahwa pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokratis.
"Pers juga berperan sebagai interpenter, wakil publik, peran jaga, dan pembuat kebijaksanaan serta advokasi. “Saring sebelum sharing” menjadi slogan utama yang digaungkan untuk mendorong kesadaran akan dampak dari setiap informasi yang dibagikan di dunia maya." tutur Kuntadi.
Pemateri terakhir, Kapolsek Pengasih, AKP. Joko Nugroho, membahas tentang Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebagai orang tua hendaknya mampu mengontrol anak saat menggunakan handphone. Juga bagi orang dewasa yang harusnya mindsetnya dibetulkan terlebih dahulu. Karena setiap permasalahan yang timbul dari transaksi elektronik atau media sosial berawal dari pribadi masing-masing.” ungkap Joko Nugroho.
Saat ini Polsek Pengasih dapat menerima aduan mengenai kejahatan siber yang kemudian akan diteruskan/dilimpahkan di tingkat Polres dan ditindaklanjuti dalam Tindak Pidana Tertentu. Bentuk kejahatan cyber belum bisa ditangani Polsek karena belum ada unit khusus yang menangani hal tersebut. Namun demikian pihak Polsek Pengasih akan selalu berusaha memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat sekitar secara optimal dan maksimal.
"Dengan dilibatkannya tokoh-tokoh masyarakat serta anggota Linmas, ilmu yang diperoleh dari sosialisasi ini dapat ditularkan atau disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta lebih waspada terhadap website-website yang mengandung unsur negatif." pungkas Rohmad Ahmadi-Duta Digital Kulon Progo, mengakhiri acara.(idi)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin