Waspada Phising Surat Tilang, Jangan Asal Klik!

18 Maret 2023
Administrator
Dibaca 48 Kali

SENDANGSARI—Saat ini sedang marak Phising dan Peretasan melalui Handphone (HP) yang merupakan modus penipuan yang disiapkan penjahat dunia maya untuk megelabui korbannya.

Apa itu Phising? Phising adalah salah satu bentuk cybercrime, menggunakan metode mengelabui target untuk mendapatkan datanya.

Sedangkan Peretasan adalah aktivitas yang berupaya mengakses secar illegal perangkat digital seperti komputer, ponsel cerdas, tablet, dan bahkan seluruh jaringan.

Tujuan Hacker adalah seringkali untuk mendapatkan akses tidak sah ke computer, sistem komputasi, perangkat seluler, dan jaringan sistem.

Modus Penipuan yang belakangan ini ramai adalah banyaknya pengguna kendaraan mendapatkan SMS mengatasnamakan WhatsApp berupa apk surat tilang ETLE.

Jika kita kilas balik beberapa bulan lalu, ada modus serupa tapi dengan trik yang berbeda. Yaitu Phising yang mengaku kirim paket dan meminta penerima untuk mengunduh aplikasi untuk mengecek paket tersebut.

Pada kasus kali ini pelaku juga meminta agar penerima pesan membuka aplikasi untuk melihat isi surat tilangnya. Dan memerintahkan mendatangi kantor polisi begitu selesai membacanya.

Pelaku dalam pesan yang dikirim juga menyertakan pesan yang berupa file untuk diunduh dengan diberi nama Surat Tilang. Tentu saja aplikasi yang dikirim bukan surat tilang sebenarnya melainkan malware yang memiliki kemampuan untuk mencuri data atau info stealer.

Jika malware info stealer tersebut diunduh ke dalam ponsel penerima pesan tersebut, maka segala hal yang terkait dengan informasi finansial dalam ponsel tersebut akan dicuri dan selanjutnya menguras uangnya yang ada didalamnya.

Atas maraknya phising surat tilang ini maka Polres Kulon Progo menghimbau kepada masyarakat tidak langsung mengunduh dan menginstal file yang dianggap mencurigakan, dilansir dari Instagram polreskulonprogo.

Pemberitahuan tilang ditujukan kepada nama dan alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada STNK, melalui surat resmi dari Kepolisian via Kantor Pos.

PIhak kepolisian tidak akan pernah mengirim surat tilang melalui aplikasi berkirim pesan apa pun seperti apa yang terjadi belakangan ini.

Dengan semakin maraknya phising dan peretasan menggunakan media aplikasi berkirm pesan, masyarakat diharapkan semakin berhati-hati apabila menerima pesan terlebih dari nomor tidak dikenal.(IPG)