Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Lakukan PPKM Darurat
Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kulon Progo dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 17/INSTR/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Â Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat selanjutnya disebut PPKM Darurat sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi persebaran Covid-19. PPKM Darurat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Â
PPKM Darurat dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri dari:
Â
Seluruh komponen masyarakat termasuk didalamnya seluruh stakeholder Koperasi dan UMKM di wilayah Kabupaten Kulon Progo diharapkan meningkatkan penerapan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat maupun perkantoran meliputi: a. penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar; b. mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun/ hand sanitizer, c. menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter; dan d. mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid- 19.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin