Kalurahan Sadar Gender

23 Juni 2021
Administrator
Dibaca 38 Kali

Sendangsari (23/6/2021). Gender dapat diartikan sebagai perbedaan yang tampak pada laki-laki dan perempuan namun bukan pembedaan secara biologis melainkan pembedaan peran, nilai dan perilaku. Gender digunakan sebagai identifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang dapat dipertukarkan dan bisa berubah-ubah. Gender dibentuk berdasarkan kontruksi sosial dan budaya sehingga peranan gender ditiap-tiap daerah terdapat perbedaan.

Relasi gender dapat dibentuk dari pemahaman gender itu sendiri, sebab sebagai akibat dari keberadaan gender terbentuklah relasi gender antara lakilaki dan perempuan. Namun keberadaan gender tidak selalu sama disetiap tempat dan daerah karena erat kaitannya dengan berbagai faktor yang mencakup faktor ekologi, sosial dan budaya. Karena perbedaan inilah sering terdapat perbedaan tanggapan terhadap gender sehingga menimbulkan berbagai penyimpangan.

Penyimpangan gender ini mengakibatkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Ketimpangan gender sangat merugikan karena menyangkut hak dan kewajiban masing-masing individu khususnya perempuan. Ketidakadilan yang terjadi mengakibatkan keretakan hubungan antara laki-laki dan perempuan sehingga salah satu pihak yang menjadi sasaran ketidakadilan ini 2 harus diberdayakan agar memiliki kesamaan status dan peran sosial untuk menghilangkan ketimpangan gender di masyarakat.

Ketidakadilan pada perempuan yang disebabkan oleh ketimpangan gender menyebabkan adanya pembedaan peran perempuan di masyarakat dimana perempuan harus menanggung akibat langung dari pembedaan peran tersebut seperti peminggiran, penomorduaan, kekerasan dan beban kerja berlebih. Persoalan ini akan membuat perempuan semakin tertinggal karena tidak memilki ruang untuk memerdekakan hak-haknya. Baik pemenuhan hak dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.

Kalurahan Sendangsari melakukan sosialisasi Kalurahan Sadar Gender melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo (23/6/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pamong Kalurahan, BPK, Kader, PKK, Karangtaruna dan Tokoh Kesehatan.

Tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah Pembentukan Pojka PUG ( Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender). Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dibangun untuk mengintregasikan gender menjado satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Sasaran PUG Kalurahan yaitu beragam kelompok rentan menjadi kelompok termarginalisasi atau terpinggirkan di Kalurahan antara lain perempuan, anak, lansia, orang dengan disabilitas, kelompok adat, masyarakat miskin dan kelompok lainnya yang terpinggirkan ( dapat disepakati melalui musyawarah kalurahan).

“ Dalam perencanaan pembangunan kaum perempuan dan disabilitas harus mempunya hak dan  kesempatan yang sama dalam hal penyampaian usulan kegiatan”, ujar Erna, narasumber dari Dinas Sosial Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.