Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Kulon Progo Tahun Ajaran 2021/2022 Telah Dimulai

17 Juni 2021
Administrator
Dibaca 38 Kali

Wates, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pendidikan telah memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Arif Prastowo, S.Sos, M.Si di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, Rabu (16/06/2021).

Arif menyampaikan proses pendaftaran PPDB Kabupaten Kulon Progo untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP telah dimulai sejak tanggal 14 Juni. Pendaftaran tersebut dijadwalkan hingga 17 Juni nanti, yang langsung dilaksanakan proses seleksi dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18 Juni.

"Untuk PPDB PAUD, TK dan SD sudah kita buka pendaftaran, sedang untuk jenjang SMP baru dibuka pendaftaran untuk PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO) sedang untuk jalur zonasi dan lainnya baru dimulai tanggal 22 Juni mendatang," jelas Arif.

Ditambahkan Arif, untuk PPDB TK dan SD sendiri dilaksanakan secara langsung atau tatap muka sedang untuk SMP melalui daring. Dari hasil pantauan proses pendaftaran berjalan lancar dan sudah menerapkan protokol kesehatan, karena pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perwakilan sekolah asal.

"Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan atau komplain dan minta penjelasan ke Posko yang berada di Dinas Pendidikan terkait PPDB ini maupun melalui website," imbuh Arif.

Dijelaskan Arif, untuk jenjang SMP sendiri terbagi menjadi dua PPDB yaitu PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO) l yang sudah dimulai dan PPDB Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua yang dimulai pada pekan mendatang.

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus dengan kuota paling banyak 20%. Sedang Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak sebesar 20%, Jalur Perpindahan Orang Tua dengan kuota paling banyak sebesar 5% sedang untuk jalur zonasi sendiri minimal 55%.

"Untuk SD ke SMP kami minta orang tua atau siswa yang bersangkutan untuk memantau sendiri secara langsung dan standby terkait perkembangan nilai atau posisinya, jangan sampai nantinya tidak diterima karena tidak memantau posisinya," terang Arif. 

MC.Kab.KulonProgo/humas/tn

 

Sumber : kulonprogokab.go.id