Bebas Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

24 Maret 2021
Administrator
Dibaca 49 Kali

Sendangsari (24/3/2021). Kalurahan Sendangsari pada Tahun 2021 mendapat target tagihan kendaraan bernotor untuk Tahun 2020 sejumlah 244. Data meningkat dibandingkan dengan Tahun 2020 yang berjumlah 181. Tagihan kendaraan bermotor roda 2 berjumlah 200 dan kendaraan roda 4 berjumlah 44.

Pendataan tunggakan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) dilakukan rutin oleh KPPD Kabupaten Kulon Progo setiap tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalkan jumlah tunggakan pajak, yang secara langsung turun ke masyarakat melalui Petugas Pendataan Kalurahan.

Dari penjelasan Plt.Kepala KPPD DIY di Kulon Progo Bagiya Rakhmadi, SH., MM. mengatakan bahwa dari Januari sampai dengan Juli 2021 ada kebijakan bebas denda pajak bagi yang kendaraan bermotornya menunggak beberapa tahun, hanya dengan membayar pajak pokoknya saja. Diharapkan hal ini akan lebih memotivasi masyarakat agar lebih tertib pajak.

Tata cara apabila kendaraan bermotor sudah dijual yaitu wajib pajak melaporkan ke pihak SAMSAT Kulon Progo serta melampirkan fotocopi KTP yang sesuai dengan nama di STNK dan mengajukan pemblokiran kendaraan karena kendaraan sudah dijual dengan materai Rp 10.000,- serta tidak boleh meminjamkan KTP lagi.

Apabila KBM rusak berat/tidak bisa dioperasionalkan seera dilaporkan ke SAMSAT Kulon Progo dengan bukti membawa surat keterangan kendaraan tersebut rusak berat dari bengkel resmi (  bengkel yang ber NPWP).

Sedangkan untuk KBM hilang dengan pengertian KBM hilang sesuai dengan yang tercantum dalam STNK, segera mengajukan surat permohonan blokir dibubuhi materai Rp 10.000,- yang dilampiri fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian agar di kemudian hari jika kendaraan disalahgunakan oleh pemegang kendaraan tersebut yang bersangkutan sudah terhindar dari tuduhan penegak hukum yang berwenang.

Jika Wajib Pajak hanya dipinjam nama dengan pengertian kendaraan pinjam nama sesuai dengan yang tercantum di STNK, maka wajib pajak wajib memberikan nama, alamat dan no handphone pemilik sebenarnya serta mengajukan pemblokiran kendaraan dengan materai Rp 10.000,- serta tidak boleh meminjamkan KTP lagi.

Mari kita sukseskan pendataan Pajak Kendaraan Bermotor ini, dengan mengisi data dengan sebenarnya serta segera membayar tunggakan pajaknya.

Â