Waduh, Angka Gangguan Jiwa di Kulonprogo Peringkat Kedua Nasional

22 Desember 2021
Administrator
Dibaca 69 Kali

KULONPROGO, iNews.id - Kasus gangguan jiwa di Kabupaten Kulonprogo menduduki peringkat kedua nasional dan pertama di DIY. Setiap tahun terjadi kenaikan kasus yang jumlahnya cukup signifikan. 

“Berdasarkan hasil Riskesdes tahun 2018, angka gangguan jiwa di Kulonprogo itu berada di peringkat kedua nasional dan pertama di DIY,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Sri Budi Utami, pada Pembukaan workshop Konsultas Draf Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa Kabupaten Kulonprogo, di  Ruang Sermo Kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (21/12/2021). 

Angka gangguan jiwa berat di Indonesia sebesar 7 per mil atau 7 kasus dari 1.000 orang. Sedangkan di DIY sebesar 10,36 per mil dan di Kulonprogo 19,36 per mil. Sementara prevalensi gangguan mental emosional di DIY 10,27 persen dan Kulonprogo 12,1 persen. 

“Ada peningkatan 7 sampai 8 persen warga yang mengalami gangguan jiwa ringan,” katanya.

Menurutnya, tingginya kasus ini menjadi keprihatinan banyak pihak. Hanya saja dinas meyakini tingginya kasus ini karena proses pencatatan yang sangat bagus, sehingga memunculkan kasus yang tinggi. Hal ini menjadi peluang dan tantangan bagaimana mengelola orang yang sakit jiwa bisa menjadi lebih baik. 

“Hanya 9 persen mereka yang mengalami gangguan jiwa ini rutin berobat, sisanya yang 91 persen tidak teratur,” katanya. 

Manajer Proyek Kesehatan Jiwa Pusat Rehabilitasi YAKKUM Siswaningtyas mengatakan, kasus gangguan jiwa di Kulonprogo tertinggi di DIY. Dari data yang mereka miliki, angka ini terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2018 jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat tercatat mencapai 1.470 penderita. Kemudian di tahun 2019 meningkat menjadi 1.600 penderita dan di tahun 2020 kembali meningkat sebanyak 125 kasus atau menjadi 1.725 kasus.

“Kondisi fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanangan kesehatan jiwa di Kulonprogo masih minim sehingga banyak yang tak tertangani. Bahkan di tahun 2020 tercatat ada 7 ODGJ melakukan bunuh diri,” katanya.

Atas kondisi ini YAKKUM melalui Rancangan Aksi Daerah (RAD) mendorong agar Pemkab Kulonprogo bisa menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan dan Pengendalian Jiwa. Dengan peraturan tersebut, harapannya pemerintah setempat bisa memiliki payung hukum untuk penanganan kesehatan jiwa di Kulonprogo.

“Perbup sangat diperlukan sebagai payung hukum penanganan gangguan jiwa. Minimal ada layanan kejiwaan primer di rumah sakit dan puskesmas," ujarnya. 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kulonprogo, Jazil Ambar mengatakan, penanganan masalah kesehatan jiwa sudah seharusnya menjadi perhatian bersama. Terlebih lagi Kulonprogo merupakan wilayah dengan peringkat pertama kasus tertinggi ODGJ.

“Butuh dukungan semua elemen dari OPD, lembaga, masyarakat sangat penting dalam penanganan kesehatan jiwa. Karena masalah tersebut bisa menimpa siapa saja, termasuk ASN," ujar Jazil.

 

Editor : Kuntadi Kuntadi

Sumber berita