Jika Bendungan Sermo Berstatus Awas, Ini Yang Harus Dilakukan

09 November 2021
Administrator
Dibaca 59 Kali

Sendangsari-Selasa (09-11-2021).  Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan percontohan desa tanggap bencana Bendungan Sermo dalam rangka pemberdayaan komunitas di sekitar waduk sermo. Sosialisasi dilaksanakan Senin 08 November 2021 di Aula Kalurahan Sendangsari.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh perwakilan BBWS Serayu Opak yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bendungan Sermo dalam kondisi baik, sosialisasi pada hari ini dilaksanakan sebagai antisipasi masyarakat apabila terjadi kondisi darurat sudah tidak gagap dan tau apa yang harus di lakukan.

Dalam penjelasan rencana tindak darurat (RTD) Sermo ditunjukkan peta evakuasi beserta garis koordinasi. Bendungan Sermo yang pada saat ini dalam keadaan baik perlu dipelihara dengan :menjaga kebersihan lingkungan, jangan membuang sampah, jangan melakukan penebangan hutan, lakukan penghijauan, jangan mendirikan bangunan di area bendungan, jangan menggembalakan hewan di area bendungan, jangan menanam pohon di atas bendungan maupun sempadan, tubuh bendungan bukan untuk lalu lintas, jangan membahayakan diri di area bendungan dan jangan merusak, mengambil dan memindah peralatan yang ada di bendungan.

Ada 4 tahapan kondisi darurat yang harus dipahami oleh masyarakat :

Selanjutnya dilakukan proses simulasi ketika status Bendungan Sermo Waspada 2 menjadi Siaga yang diperankan oleh peserta sosialisasi. Ketika Status Waspada 2 Kepala BBWS Serayu Opak mengeluarkan pernyataan Status Waspada 2 dengan membunyian alarm di bendungan, sebagai peringatan dini kepada masyarakat di hilir bendungan. Selanjutnya Kepala BBWS Serayu Opak memberitahukan status kepada Bupati Kulon Progo dan BPBD Kabupaten Kulon Progo. Disamping itu Kepala UPJ juga berkoordinasi dengan BMKG terkait cuaca.

Apabila Kepala BBWS Serayu Opak menetapkan status meningkat menjadi siaga, sirine dibuntikan terputus-putus selama 5 menit sebagai peringatan dini. Kepala BBWS memberitahukan kondisi kepada Bupati Kulon Progo. Selanjutnya pihak-pihak yang dihubungi BPBD Kulon Progo, Dandim 0731, Kapolres, Kadin Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak terkait sampai dengan Pemerintah terendah untuk mengkondisikan evakuasi pengungsian. Dalam proses evakuasi pengungsian diprioritaskan mulai dari anak usia di bawah 12 tahu, lansia, ibu hamil, disabilitas, wanita dan laki-laki.