TUGAS FUNGSI CARIK

31 Desember 2020
Admin
Dibaca 34 Kali

*Carik* berkedudukan sebagai 
1. Unsur pembantu Lurah 
2. Unsur pimpinan Sekretariat Kalurahan.
-----------------------------------------------------------------------------
*Tugas Carik adalah :* 
Membantu Lurah dalam bidang administrasi
pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan 
berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.

*Fungsi Carik adalah:*
A. Pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, 
   meliputi:
   1) Urusan ketatausahaan antara lain:
      - Tata naskah; dan
      - Administrasi surat menyurat, arsip, & ekspedisi.
   2) Urusan umum antara lain:
      - Penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      - Penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      - Penyiapan rapat;
      - Pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      - Pengadministrasian perjalanan dinas;
      - Kerumahtanggaan; dan
      - Fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
   3) Urusan keuangan antara lain:
      - Pengurusan administrasi keuangan;
      - Administrasi sumber-sumber pendapatan dan 
        pengeluaran;
      - Verifikasi administrasi keuangan; dan
      - Administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, 
        Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga 
        pemerintahan kalurahan lainnya.
   4) Urusan perencanaan antara lain:
      - Penyusunan rencana anggaran pendapatan 
        dan belanja kalurahan;
      - Inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
      - Pemantauan & evaluasi program serta penyusunan 
        laporan.
   5) Penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan 
        Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, 
        pertanahan dan tata ruang.
-----------------------------------------------------------------------------
B. Koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap 
   perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah 
   Kalurahan.
-----------------------------------------------------------------------------
C. Pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
   1) Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan 
       anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
   2) Koordinasi penyusunan rancangan anggaran 
       pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan 
       perubahan anggaran pendapatan dan belanja 
       kalurahan;
   3) Koordinasi penyusunan rancangan peraturan 
       kalurahan tentang anggaran pendapatan & belanja
       kalurahan,perubahan anggaran pendapatan dan 
       belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban 
       pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja 
       kalurahan;
   4) Koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah 
       tentang penjabaran anggaran pendapatan dan 
       belanja kalurahan dan perubahan penjabaran 
       anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
   5) Koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang 
       menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan 
       Kalurahan (PPKK);
   6) Koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan 
       dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan 
       anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
   7) Melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan 
       Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan 
       Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran 
       Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan 
       (RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP) 
       dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran 
       pendapatan dan belanja kalurahan.
-----------------------------------------------------------------------------
D. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah 
    mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil
-----------------------------------------------------------------------------
E. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.