TUGAS FUNGSI CARIK
*Carik* berkedudukan sebagai
1. Unsur pembantu Lurah
2. Unsur pimpinan Sekretariat Kalurahan.
-----------------------------------------------------------------------------
*Tugas Carik adalah :*
Membantu Lurah dalam bidang administrasi
pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan
berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
*Fungsi Carik adalah:*
A. Pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan,
meliputi:
1) Urusan ketatausahaan antara lain:
- Tata naskah; dan
- Administrasi surat menyurat, arsip, & ekspedisi.
2) Urusan umum antara lain:
- Penataan administrasi Pamong Kalurahan;
- Penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
- Penyiapan rapat;
- Pengadministrasian dan inventarisasi aset;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Kerumahtanggaan; dan
- Fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
3) Urusan keuangan antara lain:
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan; dan
- Administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan,
Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga
pemerintahan kalurahan lainnya.
4) Urusan perencanaan antara lain:
- Penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja kalurahan;
- Inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
- Pemantauan & evaluasi program serta penyusunan
laporan.
5) Penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan
Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan,
pertanahan dan tata ruang.
-----------------------------------------------------------------------------
B. Koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah
Kalurahan.
-----------------------------------------------------------------------------
C. Pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
1) Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
2) Koordinasi penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja
kalurahan;
3) Koordinasi penyusunan rancangan peraturan
kalurahan tentang anggaran pendapatan & belanja
kalurahan,perubahan anggaran pendapatan dan
belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
kalurahan;
4) Koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah
tentang penjabaran anggaran pendapatan dan
belanja kalurahan dan perubahan penjabaran
anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
5) Koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang
menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan
Kalurahan (PPKK);
6) Koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
7) Melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan
(RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP)
dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran
pendapatan dan belanja kalurahan.
-----------------------------------------------------------------------------
D. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah
mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil
-----------------------------------------------------------------------------
E. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin